19 Mei 2024

Untuk mengetahui kendala dan hambatan terhadap Program Pembinaan Keluarga khususnya kegiatan penggerakan pelayanan KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yakni IUD, Implan, Cabut Implan, MOW dan MOP yang dilaksanakan melalui kegiatan momentum dan atau bhakti social di Puskesmas maupun Rumah Sakit, telah dilaksanakan Rapat Pembinaan Fasyankes dengan menghadirkan seluruh Bidan Penangungjawab Pelayanan KB di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah di Kabupaten Tabanan.

Rapat dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 bertempat di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan KB  Kabupaten Tabanan dan di buka oleh Ibu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB yang menekankan pentingnya program Bangga Kencana dalam menurunkan angka kematian ibu dan anak serta pelaksanaan kegiatan penggerakan pelayanan KB Pasca Salin sebagai salah satu strategi dan upaya dalam menurunkan angka stunting serta terwujudnya keluarga yang berkualitas.

Didalam arahannya beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada para Bidan yang sudah sangat banyak membantu dan bekerjasama dengan baik dalam memberikan pelayanan kesehatan KB kepada Pasangan Usia Subur sehingga capaian Pelayanan KB di Kabupaten Tabanan dapat ditingkatkan.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan dan perlu mendapatkan tindak lanjut dari hasil pertemuan ini adalah sebagai berikut :

  1. Untuk tahun 2024 target sasaran pelayanan KB MKJP di Kabupaten Tabanan yaitu : KB IUD 569 Akeptor, KB Implan 586 Akseptor, Cabut Implan 168 Akseptor, KB MOW 4 Akseptor dan MOP sebanyak 4 Akseptor.
  2. Dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan maka disepakati untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan KB MKJP yang dilakukan melalui kegiatan momentum serta mengoptimalkan pelayanan KB MKJP Pasca Persalinan dengan memberikan KIE dari sejak awal kehamilan serta melakukan pemasangan KB setelah melahirkan maupun pemberian kondom kepada pasangan yang baru melahirkan
  3. Perlu dilaksanakan rapat koordinasi dengan menghadirkan pimpinan atau pejabat untuk membahas kejelasan penanganan/pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) yang telah mengalami masa kedaluwarsa, Standar Operasional Prosedur Pelayanan KB MKJP yang dibiayai dari DAK BOKB termasuk penerimaan uang jasa medis atas pelayanan yang telah dilaksanakan, Penginputan laporan ke SIGA, serta penanganan apabila terjadi kegagalan dan komplikasi pada pada pelayanan KB MKJP, .
  4. Mengusulkan kekurangan BMHP melalui dana APBD yang dibutuhkan dalam Penggerakan Pelayanan KB MKJP (IUD, Implant dan dan Cabut Implan) yang dilaksanakan melalui kegiatan momentum dan bhakti social meliputi : Spekulum disposibel untuk pelayanan KB IUD, Betadin, Papix atau plester, Kapas injeksi, Lidokain, Kasa steril, Alkohol 70 %, dan Obat Antibiotik
  5. Mengaktifkan kembali peran PKB/PLKB dalam kegiatan-kegiatan Posyandu untuk memberikan KIE kepada masyarakat yang hadir di Posyandu, meningkatkan peran kader PPKBD dan Sub PPKBD
  6. Mendorong terlaksananya pemberian Pelayanan KB Pasca Salin di Faskes dengan optimal.
  7. Penanggungjawab Faskes KB agar senantiasa berkoordinasi dengan petugas PKB dan PLKB didalam melaksanakan pelayanan serta mencatat hasil pelayanannya dalam aplikasi SIGA.