19 Mei 2024

Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pada pasal 56 ayat (1) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memiliki tugas melaksanakan Pengendalian Penduduk dan menyelenggarakan Keluarga Berencana serta dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan Stunting .

Untuk melaksanakan tugas tersebut sehingga dapat terciptanya sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas yang mampu memenuhi hak – hak dasar masyarakat untuk hidup sehat. Melalui program Kependudukan dan Keluarga Berencana ini strategi percepatan penurunan Stunting yaitu dapat mulai dilakukan melalui pendekatan dan pendampingan terhadap keluarga.

BKKBN memiliki Balai Penyuluhan KB yang berada di tingkat kecamatan untuk dapat dimanfaatkan oleh lintas sektor, tenaga lini lapangan maupun masyarakat untuk berbagai macam aktivitas dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, pembahasan permasalahan baik mengenai program Bangga Kencana mapun program penanganan Stunting. Melalui Balai Penyuluhan KB yang berada di tingkat kecamatan diupayakan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan Program Bangga Kencana dan pengetahuan tentang pencegahan penurunan Stunting yang terdekat.

Tujuan Kegiatan bimtek ini untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota serta pengelola dan pelaksana Program dalam melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan guna memberikan dukungan terhadap upaya pencapaian target/sasaran prioritas Bangga Kencana, serta terlaksananya Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting melalui lini lapangan dan Meningkatkan cakupan Balai Penyuluhan KB sebagai pusat kendali di tingkat kecamatan yang memberikan pelayanan dalam Program Bangga Kencana dan penanganan Stunting

Bintek ini dilaksanakan pada hari / tanggal : Rabu, 6 Maret 2024, Jam : 08.000 wita – 13.000 wita di Ruang Pertemuan DPPKB Kabupaten Tabanan

Bimtek mekanisme operasional lini lapangan dengan Fasilitator dari Tim Kerja Humas Advokasi dan KIE BKKBN Provinsi Bali menjelaskan mengenai Rasio PKB/ PLKB ASN dan Non ASN di Kabupaten Tabanan yaitu : 2,421 : 3 dengan perhitungan dari 133 Desa dengan jumlah PKB sebanyak 55 orang, sehingga terjadi kekurangan PKB sebanyak 78 orang. Dari bimtek hari ini juga dijelaskan tentang Perjanjian Kinerja PKB, Mekanisme Operasional berdasarkan Segmen Wilayah, dan juga mengenai Hak dan Kewajiban sebagai tenaga PKB.

Selain itu bimtek kali juga menjelaskan mengenai Aplikasi Pelaporan BKKBN yang terdiri dari Aplikasi : New SIGA, Laporan PK 21, Portal PK 22, Portal PK 21, Master User New Siga, Admin Elsimil dan Elsimil bagi TPK