28 September 2025
IMG-20240904-WA0001

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana aksi Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia Tahun 2021-2024. Sebagai salah satu upaya strategis yang dilakukan yaitu pelaksanaan Audit Kasus Stunting di Kabupaten Tabanan Semester 1 dan 2 Tahun 2024 sebagai upaya pembelajaran penanggulangan stunting secara komprehensif yang merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi.

DPPKB Kabupaten Tabanan bersama Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Tabanan menyelenggarakan pertemuan Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting semester 1 dan 2 Tahun 2024 yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran untuk penguatan dan konvergensi program serta intervensi sensitif dan spesifik pada sasaran.

Evaluasi RTL atas audit Kasus Stunting untuk Desa Bajera Utara dan Desa Serampingan Kecamatan Selemadeg bertempat di Kantor Desa Bajera Utara Kecamatan Selemadeg pada hari Rabu tgl 4 September 2024, sedangkan evaluasi RTL AKS Desa Tanguntiti Kecamatan Selemadeg Timur dan Desa Angkah Selemadeg Barat bertempat di kantor Camat Selemadeg Timur.

Evaluasi RTL Audit Kasus Stunting semester 2 berkolaborasi dengan beberapa OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, DPMD,Dinas Sosial, TP PKK, Camat, Majelis Desa Adat Alitan , Puskesmas, Perbekel, Bisa Desa, Tim Pendamping Keluarga serta PKB/Plkb .