
Tabanan, 17 Juli 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Rapat Koordinasi Penginputan Aplikasi Bangda Kemendagri yang berlangsung di Ruang Rapat DPPKB Kabupaten Tabanan, Jalan Katamso No. 8, Kamis (17/7/2025).
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas DPPKB Kabupaten Tabanan Dra. Ni Wayan Mariati, M.M. Nampak hadir dalam acara tersebut sejumlah pihak terkait, antara lain:
• BAPPEDA Kabupaten Tabanan
• Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan
• Kepala Puskesmas se-Kabupaten Tabanan
• Sekretaris Camat se-Kabupaten Tabanan
• Koordinator PKB/PLKB se-Kabupaten Tabanan
Latar Belakang dan Tujuan
Sesuai dengan amanat Perpres 72 Tahun 2021, Kemendagri bertanggung jawab memastikan pemerintah daerah melaksanakan upaya percepatan penurunan stunting secara konvergen melalui 8 Aksi Konvergensi yang terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Dalam konteks tersebut, Aplikasi Bangda Kemendagri menjadi instrumen utama dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan aksi tersebut.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk:
1. Melakukan analisis situasi yang komprehensif guna mengidentifikasi sasaran, indikator, dan permasalahan layanan di tingkat kecamatan.
2. Menguatkan perencanaan terkoordinasi, agar intervensi dan alokasi sumber daya dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan.
3. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan di lapangan melalui sinergi antar pemangku kepentingan.
Fokus Penginputan Data Aksi Konvergensi
Kegiatan ini juga difokuskan pada dua tahap awal aksi konvergensi yang akan diinput ke dalam Aplikasi Bangda Kemendagri, yaitu:
1. Aksi Analisis Situasi
Diharapkan menghasilkan dokumen analisis yang mencakup:
• Target dan capaian anggaran
• Cakupan layanan serta masalah yang dihadapi
• Solusi program prioritas pencegahan stunting di 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan
2. Penguatan Perencanaan
Diharapkan menghasilkan dua dokumen utama:
• Rencana program/kegiatan hasil pramusrenbang yang terbagi dalam bidang fisik prasarana, sosial budaya, dan ekonomi berdasarkan analisis situasi
• Penandaan rincian kegiatan, belanja, dan aktivitas per indikator layanan berdasarkan kelompok sasaran dan terintegrasi dengan Subkegiatan tematik stunting di SIPD tahun berikutnya
Melalui rapat ini, disepakati bahwa TPPS Kecamatan mampu menyusun dan melaksanakan intervensi pencegahan serta penurunan stunting dengan optimal, sesuai kewenangan masing-masing.
Seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjalankan kerja sama lintas sektor yang efektif dan berkelanjutan, serta fokus pada penyebab utama stunting di tingkat desa. Intervensi pun diharapkan berbasis data, tepat sasaran, dan relevan dengan kondisi lokal.
Dengan pelaksanaan Aksi Konvergensi yang terkoordinasi melalui Aplikasi Bangda, Kabupaten Tabanan diharapkan dapat menjadi model percepatan penurunan stunting yang sistematis dan berdampak nyata bagi generasi masa depan. (Bid.KS)


