7 Maret 2026
IMG-20250724-WA0007

Tabanan – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Persiapan Fasilitasi Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) di wilayah khusus, bertempat di Ruang Rapat DPPKB Kabupaten Tabanan, kamis 24 juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Sepadu yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan kesertaan KB modern, memperluas cakupan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), serta menurunkan angka unmet need.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala DPPKB Kabupaten Tabanan Dra. Ni Wayan Mariati, M.M. didampingi Kepala Bidang Keluarga Berencana I Wayan Putra, SKM., M.Kes. dan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis dari Bidang KBKR mengenai pelaksanaan program Sepadu, yang disampaikan oleh Bapak I Made Rianto. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan pelayanan KB di wilayah-wilayah khusus, salah satunya di Kabupaten Tabanan.

Adapun undangan yang hadir dalam rapat ini yaitu Kepala UPTD Puskesmas Kediri I & III, Kepala UPTD Puskesmas Kerambitan I & II, Direktur Klinik Wijaya Kusuma, Praktik Mandiri Bidan (PMB) Desak Wintan, Ketua DPC IpeKB, Koordinator PKB/PLKB dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Tabanan, Staf bidang KB DPPKB Kabupaten Tabanan.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan program Sepadu di Kabupaten Tabanan yang dijadwalkan pada: 13 Agustus 2025 di Klinik Wijaya Kusuma, Kecamatan Kediri, 14 Agustus 2025 di Puskesmas Kerambitan I, Kecamatan Kerambitan

Pada masing-masing lokasi ditargetkan sebanyak 100 akseptor untuk menerima pelayanan KB, dengan dukungan dana operasional dari BOKB. Selain itu, sebelum pelayanan dimulai, akan dilaksanakan pembukaan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali yang dilanjutkan dengan penyuluhan serta pelayanan MKJP berupa IUD dan Implan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan partisipasi masyarakat terhadap program KB dapat meningkat, serta pelayanan kesehatan reproduksi di wilayah khusus dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi. (Bid. KB).