7 Maret 2026
IMG-20250724-WA0004

Tabanan – Dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Orientasi Penginputan Aplikasi Bangda Kemendagri bagi PKB/PLKB sekabupaten Tabanan yang berlangsung di Ruang Rapat DPPKB Kabupaten Tabanan, senin 22 Juli 2025.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas DPPKB Kabupaten Tabanan Dra. Ni Wayan Mariati, M.M. dan dihadiri oleh PKB/PLKB se-Kabupaten Tabanan

Latar Belakang dan Tujuan

Pelaksanaan aksi konvergensi di tingkat kecamatan merupakan langkah penting dalam memastikan Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting berjalan secara efektif dan terukur. Kecamatan, sebagai unit pemerintahan yang memiliki akses langsung ke masyarakat di tingkat desa/kelurahan, memiliki keunggulan dalam mengidentifikasi sasaran yang tepat, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, dan anak-anak.

Melalui pendekatan berbasis data, kecamatan dapat menentukan prioritas intervensi. Peran strategis kecamatan dalam aksi konvergensi juga terlihat dalam kolaborasi lintas sektoral. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dinas kesehatan, pendidikan, dan sosial, serta organisasi masyarakat sipil, kecamatan dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada. Dalam konteks tersebut, Aplikasi Bangda Kemendagri menjadi instrumen utama dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan aksi tersebut.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk PKB/PLKB paham penginfutan Aplikasi Bangda Kemendagri meliputi :

Analisis situasi kecamatan adalah dokumen yang berisi hasil analisis tentang cakupan layanan, anggaran, serta masalah yang dihadapi dalam upaya Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di desa dan/atau kelurahan dalam wilayah kecamatan yang meliputi cakupan layanan, kelompok sasaran, penyebab masalah dan solusinya sebagai program prioritas.

Adapun langkah analisis situasi sebagai berikut:

a) Operator di kecamatan melakukan pencatatan ke dalam web aksi bangda terhadap keseluruhan data yang dibutuhkan.

b) Verikator melakukan verifikasi lengkap atas data yang telah terinput.

c) Setelah semua data terinput dan terverifikasi, camat melaksanakan pertemuan terpadu dengan pemangku kepentingan lainnya di kecamatan yang terdiri dari Kepala puskesmas, PLKB, Perangkat Daerah di kecamatan untuk memferifikasi penginfutan oleh operator.

d) Camat memberikan persetujuan (approved) atas hasil analisis situasi pada web aksi bangda.

Melalui rapat ini, disepakati bahwa PKB/PLKB se-Kabupaten Tabanan mampu menyusun dan melaksanakan intervensi pencegahan serta penurunan stunting dengan optimal, sesuai kewenangan masing-masing. Hasil penginfutan berupa Dokumen hasil analisis tentang kondisi layanan, kelompok sasaran, alokasi anggaran, permasalahan yang dihadapi, dan rekomendasi serta rencana program/kegiatan dalam upaya Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di desa Dengan pelaksanaan Aksi Konvergensi yang terkoordinasi melalui Aplikasi Bangda, Kabupaten Tabanan diharapkan dapat menjadi model percepatan penurunan stunting yang sistematis dan berdampak nyata bagi generasi masa depan. (Bid.KS)