Penyusunan LKjIP ini wajib dilakukan dalam rangka Good Governance seperti tertuang dalam TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 dan undang-undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut juga telah ditindak lanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja . Peraturan Presiden tersebut mewajibkan instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintah negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijakan yang diambil sebagaimana telah dirumuskan dalam dokumen perencanaan.LKJIP 2024 DPPKB
Berita Terkini
- 4 Maret 2026 12:10 pm
Kerambitan, 4 Maret 2026 – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten …
- 4 Maret 2026 9:01 am
Tabanan, 3 Maret 2026 – Ibu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tabanan mengikuti persembahyangan bersama dalam …
- Menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Program Studi Sarjana Psikologi2 Maret 2026 10:28 am
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabanan menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Program Studi …